Medan,hariandialog.co.id – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksanaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan penyidikan setelah penanganan dinaikan dari lidik terkait alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, (Sumut).
Penyidikan atas kasus 210 hektare lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor Print-26/L.2/Fd 1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak, baru-baru ini.Dikatakan Kapuspenkum Kejagung ini, dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik, telah menemukan adanya perbuatan pidana dan juga didukung dengan bukti permulaan yang cukup bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) tetapi diubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.
Ditambahkan Leonard Eben Ezer, dimana di atas tanah yang merupakan hutan bakau tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai satu orang dimana pelaku melakukannya dengan modus operandi menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejatisu masih melakukan penyidikan guna bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus alih fungsi kawasan hutan bakau tersebut sehingga ditanami kelapa sawit dan juga bisa sertifikat hak milik dikeluarkan. Jadi dari hasil penyidikan itulah nantinya bisa ditetapkan para tersangka,” kata Kapuspenkum ini. (Het)
