Jakarta, hariandialog.co.id. – PT Telkom Indonesia menjadi sorotan
setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menyidik dugaan
korupsi pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar di Badan Usaha Milik
Negara tersebut. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di
antaranya adalah pejabat di PT Telkom Indonesia dan anak usahanya.
Sisanya merupakan tersangka dari pihak swasta.
Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication
PT Telkom Indonesia Ahmad Reza menuturkan perkara tersebut merupakan
hasil audit internal Telkom yang kemudian diserahkan ke penyidik Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Terkonfirmasi (oleh legal perusahaan), hasil audit yang diberikan ke
kejaksaan,” ujar dia dalam keterangan resminya kepada Tempo, Selasa,
13 Mei 2025.
Sebelum ditangani oleh penyidik Kejati Jakarta, kasus ini memang
ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan perkaranya ke
Kejati Jakarta.
Reza menjelaskan, jika hal itu merupakan bentuk upaya perbaikan tata
kelola perusahaan.
Ada empat anak perusahaan Telkom Indonesia yang disidik jaksa, yakni
PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
Menurut Reza, penyidikan tersebut berkaitan dengan salah satu divisi
di Telkom yang terjadi pada periode 2016-2018. “Terkait duduk perkara
atas keterlibatan Telkom Group kami sama-sama menunggu proses yang
tengah berlangsung di Kejati DK Jakarta,” ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan
menjelaskan kasus ini merupakan hasil kerja sama fiktif antara PT
Telkom Indonesia lewat empat anak usahanya dan sembilan perusahaan
swasta.
Kerja sama seputar pengadaan barang yang sejatinya tidak pernah ada,
namun dibuat-dibuat demi mencairkan uang dari PT Telkom Indonesia.
Total ada sembilan proyek fiktif dengan perusahaan yang berbeda. Nilai
proyeknya mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar. (yayah-01)
