
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, pada Senin (3/3/2025) menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial FK alias NS dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta.
Mengenai penetapan sebagai tersangka baru dan penahanan FK alias NS itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Dikatakan Syahron, FK alias NS sudah dipanggil penyidik secara patut, tetapi tidak koopertif karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Maka pada Senin (3/3/2025) penyidik Pidus Kejati DK Jakarta bersama Tim Tabur Inteliejn Kejati DK Jakarta, melakukan penjeputan kepada FK alias NS untuk kemudian menjali pemeriksaan di kantor Kejati DK Jakarta.
Dikatakan Syahron, dalam perbuatannya,FK alias NS yang merukapakan karyawati dari Tersangka BS, berperan mencari KTP untuk dipergunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitu. Juga menyiapkan perusahan yang digunakan sebagai debitur guna mendapatkan modal kerja pada Bank Jatim Cabang Jakarta.
Selain itu FK alias NS juga bertindak mendampingi dan mengarahkan pada saat Analisa kredit, dan berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progres pekerjaan kepada Bank Jatim.
Tiga Tersangka Sebelumnya yang Ditetapkan
Perlu diberitahukan bahwa, penyidik Pidsus Kejati DK Jakarta, pada Kamis (20/2/2025) sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta tersebut.
Ketiga tersangka yaitu; BN (sebagai Kepala Cabang Bank Jatim), BS dan ADM. Dikatakan Syahron Hasibuan saat itu, bahwa ketiga tersangka baik itu BN, BS dan ADM, memiliki peranan masing-masing dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank. Kasus ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, dimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta, yang dipimpin BN sebagai Kepala Cabang, memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Pemberian kredit melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp569,4 miliar.Dimana fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Syahron menambahkan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan, internal Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp569.425.000.000,-.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Het)
