Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, ke tahap persidangan apabila Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta dinilai layak untuk dilanjutkan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengatakan penuntut umum siap melanjutkan perkara tersebut sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi. “Penuntut umum, apabila menerima kembali SPDP yang sebelumnya kami kembalikan dan berkas perkaranya layak untuk dilanjutkan, akan meneruskan perkara itu,” kata Nauli, Senin, 26 Januari 2026.
Kasus dugaan pemerasan oleh jenderal polisi bintang tiga (purnawirawan) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Nauli menyebut Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke kejaksaan.
Firli telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Namun, setelah lebih dari dua tahun, perkara tersebut belum juga rampung. Berdasarkan catatan pemberitaan Tempo, kejaksaan mengembalikan berkas perkara Firli pada Februari 2024 untuk dilengkapi. Namun, hingga kini berkas tersebut belum kembali ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya pertama kali menyerahkan berkas perkara Firli pada 14 Desember 2023. Jaksa kemudian mengembalikannya pada 28 Desember 2023. Polisi kembali menyerahkan berkas yang telah direvisi pada 24 Januari 2024, tetapi jaksa kembali mengembalikannya pada 2 Februari 2025. Aparat penegak hukum yang mengetahui perkara ini menyebut Kejati DK Jakarta juga telah mengembalikan SPDP kasus Firli ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025.
Sumber Tempo menyatakan Polda Metro Jaya belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa, baik persyaratan formil maupun materiil. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa terkait berkas perkara Firli. Pernyataan itu disampaikan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, pada 12 Juni 2025.
“Prosesnya masih berjalan. Kami masih perlu memenuhi materi penyidikan ke kejaksaan,” kata Ade Safri saat itu. Ia menyatakan tidak ada kendala dalam penyusunan berkas perkara Firli. Namun hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara tersebut.
Ke depan, proses saling pengembalian berkas perkara diharapkan tidak berlarut-larut dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. KUHAP tersebut mengatur batas waktu pengembalian berkas perkara, mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta kewenangan penuntut umum untuk menentukan kelanjutan perkara.
Dalam Pasal 58 ayat (5) KUHAP, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum setelah penyidik mengirimkan hasil penyidikan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap perkara. Selanjutnya, Pasal 61 ayat (3) mengatur bahwa penyidik wajib melengkapi berkas perkara sesuai hasil koordinasi dengan penuntut umum dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
KUHAP juga mengatur bahwa apabila penyidik berkesimpulan penyidikan telah cukup bukti, tetapi penuntut umum menilai penyidikan belum maksimal, penyidik dapat menyerahkan tersangka beserta hasil penyidikan dan barang bukti kepada penuntut umum. Pasal 62 ayat (6) menyebutkan, penuntut umum wajib menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan paling lama 14 hari setelah menerima berkas perkara tersebut.
Seperti diungkapkan bahwa Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri. “Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Sumber tempo.
Sementara dalam catatan Dialog, terjadinya pengembalian berkas oleh Tim Jaksa Penydik Pidsus Kejati DK Jakarta yang ditunjuk melalui P-16, ke Polda Metro Jaya dikarenakan penyidik tak memenuhi petunjuk jaksa P-19 seperti dimintakan.
Dimana petunjuk yang tidak dipenuhi tersebut karena Firli Bahuri hanya dikenakan sangkaan pemerasan. Maka diminta dikenai sangkaan penyuapan yang intinya si-pemberi dan si-penerima bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Jika hanya dikenai sangkaan pemerasan, maka khawatir majelis hakim Tipikor yang menyidangkan nantinya perkara dimaksud bisa memutus bebas,” kata sumber Dialog di Pidsus Kejati DK Jakarta saat itu dalam menjawab alasan pengembalian berkas dan petunjuk yang belum dilengkapi penyidik PMJ. (tim)
