Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Barat dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan pengiriman 14
kontainer CPO (crude palm oil) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora
Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pengungkapan perkara ini, merupakan operasi intelijen
kejaksaan yang mendapatkan informasi tentang rencana ekspor 14
kontainer, kemudian dilakukan pengecekan, dan berdasarkan dokumen
ekspor berisi minyak kotor (Miko) namun setelah dilakukan pengecekan
berisi CPO, sehingga ada perbedaan antara dokumen dan isi kontainer
itu,” kata Kepala Kejati Kalbar, Dr. Masyhudi, SH,MH, di Pontianak
dikutip Antara, Selasa (01-11-2022).
Masyhudi mengatakan, pihaknya konsen pada pengungkapan kasus
ini karena menyangkut perekonomian negara. “Kita juga melindung para
pengusaha akan tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya
negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan
bangsa dan negara,” terang sang Doktor Ilmu Hukum jebolan Universitas
Padjajaran, Bandung itu.
Dalam menangani kasus tersebut, pihaknya akan
berkoordinasi dan berharap kepada seluruh pengusaha di Kalbar untuk
mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, pemerintah
saat ini konsen terhadap perekonomian negara. “Kita melindungi para
pengusaha, investor, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajiban dan
tanggung jawabnya, agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kalbagbar, Agung Saptono
menambahkan, pihaknya masih terus akan berkoordinasi dengan peneliti
mendalam terkait kasus ini. “Dari pemeriksaan awal pada kasus ini
terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian
negara. Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian
akan dihitung selisihnya berapa, karena memang untuk pajak ekspor CPO
itu lebih besar,” tuturnya.
Agung menambahkan, bahwa dalam pengawasan ekspor, pihaknya
melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, ketika
ada kecurigaan barang yang tidak sesuai, maka dilakukan proses
selanjutnya. “Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini
kemudian kita akan hitung selisihnya berapa, dan memang untuk pajak
Ekspor CPO itu lebih besar,” pungkasnya. (tob).
