Kalteng, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Tim Jaksa Penyidik di Bagian Pidana Khusus, pada Kamis ( 21/12/2023) melakukan penahanan kepada tersangka berinisial AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo).
Baik itu AM dan MF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra SH.MH., dalam keteranganya, (21/12/2023), sebelum AM dan MF ditetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 alat bukti yang sah. Atas hal tersebut, kemudian terhadap kedua tersangka, yaitu; AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 dalam masa penahanan pertama.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Het)
