Samarinda, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Kadispora Kaltim) AHK (Agus Hari Kesuma-red) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah program Desan Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025), penetapan AHK sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis 18 September 2025.
Diterangkannya, selani AHK, penyidik juga menenatapkan mantan Ketua DBON Kaltim, ZZ (Zairin Zain-red) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Usai dilakukan penetapan tersangka,maka keduanya dijebloskan ke rumah tahan guna kepentingan serta memudahkan proses penyidikan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam penyidikan pihak penyidik menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. “Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto.
Duduk Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi yang menetapkan AHK dan ZZ tersebut sebagai tersangka, bermula dari pembentukan Lembaga DBON Kaltim oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Tiga hari setelahnya, terbit Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan pemberian hibah senilai Rp100 miliar kepada lembaga tersebut.
Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama dengan pencairan dana, yakni 17 April 2023. Dana hibah kemudian disalurkan ke delapan badan/lembaga olahraga di Kalimantan Timur.
Tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah. (Het)
