
Poto Aspidsus Kejati Papua Barat diapit Kasi Eksaminasi dan Eksekusi Iwan Kaunang dan Kasidik Djino Talakua
Papua Barat, hariandialog.co.id.-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit pemilikan rumah fasilitas liquiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) fiktif pada PT Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016-2017, Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua kantor cabang Teminabuan periode Maret 2016-24 Juli 2018 berinial JT ditahan Kejati Papua Barat.
Hal tersebut dikatakan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah kepada Dialog melalui Wa, Jumat (9/9/22). Dikatakan mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini, Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Papua Barat menetapkan JT sebagai tersangka dugaan korupsi karena turut melaksanakan KPR FLPP. “Dalam jabatannya sebagai Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan, tersangka JT tidak mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam hal pelaksanaan KPR FLPP,” terang Abun Hasbulloh.
Juga ersangka JT turut berperan aktif dalam memproses permohonan hingga persetujuan dan pencairan KPR FLPP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya menandatangani dokumen kredit berupa Nota Kredit/ Debet, Bukti Realisasi Kredir KPR FLPP, Perjanjian KPR, Surat Kuasa Menjual, Risalah Referendum Komite KPR, Pembahasan KPR FLPP & Pinjaman Uang Muka dan Laporan Penilaian Jaminan. Padahal sejak awal tersangka JT mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun tetapi kredit sudah dicairkan.
Akibatnya, terdapat 73 KPR FLPP yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 (macet), yakni di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident, dimana MRS sebagai pelaksana Developer PT. Cahaya Nani Bili (Sudah ditetapkan sebagai Tersangka). Dan setelah dana KPR FLPP dicairkan, tersangka JT meminta fee per berkas permohonan kepada pihak Developer PT. Cahaya Nani Bili.
Akibat perbuatan tersangka JT bersama-sama dengan SA dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12.896.028.837.- sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Tersangka JT disangka melanggar: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Het)
