
Jakarta, hariandialog.co.id
Kemendagri menegaskan anggaran Rp503 miliar yang digeser Pemkab Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Penggunaannya tetap menjadi tanggung jawab kepala daerah dan berada dalam pengawasan DPRD.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando H Siagian, dalam pendampingan bersama jajaran Pemkab Deli Serdang di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Fernando menyatakan pergeseran anggaran untuk kebutuhan darurat dan mendesak tersebut bukan merupakan cacat hukum. Ia merujuk PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69 dalam penjelasannya.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” katanya.
Namun, Fernando mengingatkan bahwa anggaran kebencanaan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana, termasuk pembelian kendaraan yang tidak mendukung tujuan tersebut.
Menurutnya, pergeseran anggaran dalam kondisi darurat diinformasikan kepada DPRD dan selanjutnya diakomodasi dalam perubahan APBD. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti petunjuk teknis.
Menanggapi belum disepakatinya P-APBD Deli Serdang, Fernando menjelaskan bahwa perubahan APBD tidak wajib dilakukan. Akan tetapi, tanpa perubahan, kegiatan yang tidak diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi.
Ia menambahkan, apabila perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026, pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang telah ditetapkan.(hm)
