Jakarta, hariandialog.co.id.- Simpang siur informasi tentang
kewenangan lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan
akhirnya menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Informasi
(Kemenkominfo) RI menegaskan hanya Dewan Pers yang berhak melakukan
sertifikasi wartawan.
Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers
Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto, mengatakan Dirjen IKP Kominfo
meluruskan dan mengembalikan pada UU Pers, bagaimana seharusnya
kehidupan pers dikelola. “Dirjen IKP menegaskan keberadaan dan fungsi
Dewan Pers adalah amanat UU,” kata Paulus dalam keterangan
tertulisnya, seperti ditulis detik.com, Senin (27/6/22).
Ia juga menyampaikan informasi ini kepada wartawan di
WhatsApp Group (WAG) warga PWI.
Paulus mengatakan kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi
kompetensi wartawan berlandaskan pada UU Pers, khususnya Pasal 15 ayat
2 huruf f. Menurutnya, selain dari UU Pers, mandat Dewan Pers yang
paling kuat adalah datang dari masyarakat pers nasional melalui
Deklarasi Palembang. “Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers,
dan ini terjadi tahun 2010 saat Deklarasi Palembang yang diprakarsai
PWI serta diikuti berbagai organisasi pers,” ucapnya.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi wartawan yang menjadi
isu sentral Deklarasi Palembang 2010 adalah gagasan awal dari PWI.
Lalu meningkat menjadi kehendak masyarakat pers yang kemudian
diberlakukan secara formal oleh Dewan Pers. “Arsiteknya, salah satu
kawan kita juga, Wina Armada. Dan salah satu penandatangan deklarasi
itu adalah Pak Ilham Bintang,” ujarnya.
Paulus berharap jangan ada organisasi yang lahir belakangan
atau seseorang yang berusaha di bidang media sesudah UU Pers dan
Deklarasi Palembang, lalu mau mengatur dan merombak kesepakatan
sebelumnya atas kemauannya sendiri. “Mari kita sama-sama hormati dan
laksanakan perintah UU Pers dan kesepakatan masyarakat/organisasi pers
nasional tahun 2010,” ajaknya.
Paulus mencontohkan organisasi pers yang telah tunduk pada
kesepakatan dan UU Pers adalah Harian Kompas yang sudah melaksanakan
uji kompetensi wartawannya sejak tahun 1998/1999. Jenjang kompetensi
wartawan kompas ada tujuh: wartawan mula, muda, madya, dan utama serta
redaktur muda, madya, dan utama.
Dia menjelaskan Dewan Pers dan masyarakat pers saat
menyusun standar kompetensi wartawan menjadikan jenjang kompetensi
wartawan Harian Kompas sebagai rujukan. Namun, setelah Dewan Pers dan
masyarakat pers melalui Deklarasi Palembang menyepakati model
penjenjangan dan uji kompetensi, Kompas pun menghormati dan patuh
karena memang Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU Pers. Wartawan
kompas kini diuji oleh Kompas sebagai lembaga uji yang diakui Dewan
Pers dan sertifikasinya dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Sertifikasi wartawan, kata Paulus, bertujuan untuk
meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di negeri ini dan peningkatan
profesi wartawan. Tentu, konsennya bukan hanya pada keberlanjutan
ujian kompetensi itu tetapi terutama kualitasnya harga mati untuk
terus ditingkatkan.
Sikap Tegas Kemenkominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian
Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengambil
sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi
wartawan yang dilakukan pihak lain. Ia menyebut tidak pernah memberi
izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi
pada insan pers. “Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak
melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar
Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers, Senin (20/6), di Tangerang
Selatan, Banten.
Audiensi itu dihadiri Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra (ketua), M
Agung Dharmajaya (Wakil Ketua Dewan Pers), Arif Zulkifli (anggota
Dewan Pers), Ninik Rahayu (anggota Dewan Pers), Yadi Hendriana
(anggota Dewan Pers), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota Dewan
Pers).
Usman menyebut jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan,
maka ia meminta agar izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus
ini kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung
Dewan Pers. Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya
untuk mendukung Dewan Pers,” ucap Usman.
Awal Mula Kasus
Kasus bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi
wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer uji kompetensi wartawan
oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak
keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak
menanggapi kegiatan lembaga itu.
Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo Heldi Idris dan Plt Kepala
Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,
Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan lembaganya memang pernah
memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk
mengadakan pelatihan. Namun rekomendasi itu bukan untuk uji
sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh beserta jajaran
Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak
Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat
lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. Ternyata BNSP
menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar
kesepakatan yang disampaikan. Dewan Pers (periode 2022-2025) harus
mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” kata Hendry Ch Bangun, mantan
wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat
asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya
sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya. Dirjen IKP berjanji akan
mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan
ke Dewan Pers. (horastob).
| BalasTeruskan |
