
Jakarta, hariandialog.co.id-14 Januari 2025.Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut diserahkan Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1).
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban membina koperasi menjalankan usaha secara open loop khususnya bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha melibatkan OJK.
“Kami,Kementerian Koperasi melakukan langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop sektor jasa keuangan ke OJK, MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan, OJK segera akan memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,“ Sesuai Peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan koperasi Open loop akan memproses lebih lanjut mulai dari perizinan dan pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya untuk pengembangan tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk bidang pengawasan dan penguatan governansi,’“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop, dan bentuk lain merupakan penyempurnaan kerja sama yang ada saat ini antara OJK dan Kemenkop, “ kata Mahendra.Hal itu diperlukan karena kekuatan dari perekonomian adalah entitas,seperti perusahaan atau koperasi,dan badan hukum pada gilirannya mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. ( NL )
