Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah
Agung Dr. Sobandi, SH,MH, atas nama Mahkamah Agung meminta para calon
pegawai negeri sipil (CPNS) agar segera beradaptasi dengan lingkungan
tempat bekerja.
Hal itu disampaikan Sobandi tindak lanjut dari kabar
gembira dan baik bagi seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus
dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Tahun
Anggaran 2024.
Dilansir dari pengumuman yang tertera pada website Mahkamah
Agung, para CPNS yang telah menerima SK diharuskan untuk segera
melapor ke satuan kerja masing-masing sesuai dengan penempatan yang
telah ditentukan.
Proses wajib lapor ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 30 Juni
2025. Kehadiran pada waktu yang telah ditetapkan menjadi syarat mutlak
untuk mengukuhkan status sebagai CPNS aktif.
Ketidakhadiran tanpa keterangan sampai dengan batas waktu
tersebut, akan dianggap sebagai pengunduran diri, sesuai dengan
peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada saat melapor, CPNS diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting
sebagai bagian dari proses administrasi. Dokumen tersebut meliputi
daftar nama dan penempatan yang diumumkan secara resmi, kartu ujian
peserta CASN, serta KTP asli atau surat keterangan rekam data yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seluruh
dokumen harus dibawa dalam kondisi lengkap dan siap diperiksa oleh
petugas yang berwenang di satuan kerja masing-masing.
Dalam rangka menjaga profesionalisme dan kedisiplinan, Mahkamah Agung
juga menetapkan ketentuan mengenai tata cara berpakaian saat
pelaporan. Para CPNS pria diharuskan mengenakan kemeja putih polos dan
celana panjang kain berwarna hitam.
Sementara itu, CPNS wanita diminta mengenakan kemeja putih polos dan
rok atau celana panjang berwarna hitam. Bagi CPNS wanita yang
mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam polos
agar tampilan tetap rapi dan seragam.
Untuk mempermudah proses administrasi, SK CPNS dapat diunduh melalui
aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung. Aplikasi
ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh aparatur
Mahkamah Agung, termasuk para CPNS baru, dalam mengakses informasi
kepegawaian secara digital dan terintegrasi.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi para
CPNS, Mahkamah Agung akan mulai membayarkan hak keuangan bagi mereka
yang telah resmi melapor dan mulai bertugas pada 2 Juni 2025.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. mewakili Mahkamah
Agung, meminta seluruh CPNS dapat segera beradaptasi dengan lingkungan
kerja baru, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi
terbaik dalam mewujudkan sistem peradilan yang agung, bersih, dan
melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepadanya
terkait perbedaan grade antara yang mereka terima dengan aturan grade
dari Menpan, Sobandi menjelaskan, perbedaan itu, segera diperbaiki
oleh Biro Kepegawaian MA. Untuk itu, Sobandi meminta agar para CPNS MA
fokus saja dalam bekerja.
“Misalnya ada yang tertulis mereka masuk ke grade 6, padahal di aturan
Menpan grade 7. Hal ini sudah saya koordinasikan dengan internal Biro
Kepegawaian dan Biro Keuangan MA, dan akan segera diperbaiki,” tutur
Sobandi.
Ia juga mengimbau kepada semua CPNS, untuk hati-hati agar tidak
terkecoh dengan informasi yang tidak valid atau kepada pihak-pihak
tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi resmi lebih lanjut, Sobandi meminta seluruh
CPNS untuk terus memantau situs resmi web Mahkamah Agung, (rilis-tob).
