Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar,
secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait
menghalang – halangi atau merintangi penyidikan dalam kasus dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
pembangunan Masjid Agung Madaniyah, kerugian keuangan negara mencapai
Rp 12 Miliar.
Kajari Karanganyar, DR. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H
kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya secara resmi pada Kamis 10
Juli 2025, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik)
terkait menghalang – halangi dan merintangi penyidikan kasus dugaan
Tipikor pembangunan Masjid Agung Madaniyah, yang merugikan keuangan
negara mencapai Rp 12 Miliar.
Kajari menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan
penyidikan yang dilakukan penyidik, ditemukannya pihak – pihak
tertentu yang berupaya untuk mempengaruhi, mengancam dan membujuk
saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar pada saat diperiksa
oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid
Agung. “Soal siapa dengan siapa yang diduga melakukan penghalangan
penyidikan, untuk sementara belum bisa diungkapkan karena masih tahap
pendalaman,” ujar mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, tulis okenus.
(bagas-01)
