Caption: Gubernur saat virtual meeting dengan ruang guru
Bengkulu, hariandialog.co.id- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan persoalan mendasar pendidikan yang masih banyak perlu dicermati, diantaranya ketersediaan dan pemerataan guru, sistem pembelajaran serta kesiapan sarana prasarana dan kurikulum pendidikan. Karena hal tersebut belum tuntas hingga sekarang. Apalagi situasi semakin sulit dan buruk ketika dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang mengharuskan para guru dan siswa melakukan pembelajaran secara daring.
Ini disampaikan gubernur saat menjadi keynote speaker pada acara konferensi nasional guru inovatif 2021. Dengan tema kelas praktik menerapkan penilaian autentik untuk assesmet formatif, bersama ruang guru secara daring di rumdin gubernur. Lanjutnya sejumlah faktor penting dan menjadi kunci krusial yang mengharuskan guru melakukan inovasi pembelajaran pada kondisi covid-19. Guru menjadi kunci utama memberikan warna, menciptakan kualitas sekaligus membentuk atmosfir akademik.
Gubernur menegaskan mengambil kebijakan khusus di Bengkulu sejak tahun 2019 terkait kesejahteraan para guru honorer, termasuk penjaga sekolah, petugas kebersihan sekolah diberikan SK gubernur dan diberikan honor sesuai kemampuan daerah satu juta rupiah. “Kesejahteraan guru juga perlu diperhatikan untuk menciptakan kualitas pendidikan yang baik. Bagaimana menciptakan inovasi jika kesejahteraan saja belum tercukupi. Untuk itu kebijakan penyetaraan pendapatan perlu dilakukan. Kemudian seluruh PTT juga didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada guru. Hal ini yang sedang saya endorse agar Bupati/Walikota melakukan hal yang sama pada guru PAUD, SD dan SMP,” sampainya.
Menyikapi perekrutan guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sesungguhnya bagus namun perlu di evaluasi kembali untuk guru yang sudah bertahun-tahun mengajar. Sebab tes CAT yang dilakukan sungguh memberatkan pada guru tersebut. ia menilai masa kerja 10 tahun atau lebih sesungguhnya sudah teruji sebagai pendidik (tidak perlu dilakukan tes kembali) dan bisa saja langsung diberikan SK pengangkatan. Karena terkadang tes yang dilakukan tidak sesuai, tidak relevan dengan kondisi kemampuan, pengalaman serta sejarah pendidikan guru tersebut. (hasanah)
