Jakarta, hariandialog.co.id.– Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetio Edi Marsudi menyampaikan siap menghadapi jika dipanggil
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta terkait interpelasi Formula E.
Prasetio justru menanti-nantikan dipanggil BK DPRD Jakarta.
“Sudah dua pekan lebih, sejak Selasa, 28 September 2021,
saya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh fraksi yang menolak hak
interpelasi Formula E. Tapi, sampai sekarang belum juga ada panggilan
kepada saya sebagai pihak terlapor,” kata Prasetio melalui keterangan
tertulis, Senin (18-10-2021).
“Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab,
momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk
menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa
itu dalam forum resmi,” lanjutnya.
Prasetio mengatakan dirinya tidak akan menghindar. Dia
menyampaikan siap memenuhi panggilan dan akan menjelaskan semua
keputusan yang diambilnya itu.
“Saya tidak akan menghindar. Apalagi berupaya menyelesaikan laporan
ini di meja makan. Saya sangat siap memenuhi panggilan BK untuk
menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang saya ambil. Sebab
saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah
sesuai aturan,” ujarnya.
Prasetio menjelaskan setiap anggota DPRD berhak mengajukan usul dan
pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD. Hal itu
didasari Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020.
“Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk
mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan
pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan
Musyawarah,” ucapnya.
Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX, Prasetio mengatakan persidangan dan
Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan bahwa rapat paripurna
dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD
berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Yang perlu diketahui, sebut Prasetio, dalam rapat Badan Musyawarah
yang dipimpinnya, hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi.
Sampai pada akhirnya, kata Prasetio, disetujui untuk diagendakan dalam
forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau menginterupsi
hingga akhirnya diketuk palu penutup rapat.
Dilaporkan ke BK DPRD
Sebagaimana diketahui, 7 fraksi DPRD DKI Jakarta penolak paripurna
interpelasi Formula E resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio
Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD. Mereka menyetorkan sejumlah
bukti ke BK.
“Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. (Yang dibawa) surat undangan itu,
yang dibikin setelah (Bamus) surat undangan Bamus yang agendanya hanya
tujuh. Surat undangan hari ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil
Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa
(28/9/2021).
Bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna
hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak
mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. Taufik menyebut ada
surat undangan baru yang menjadwalkan rapat Bamus interpelasi.
Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani
empat Wakil Ketua DPRD DKI. Surat itu menjadi alat bukti yang
dikirimkan ke BK. “Itu surat keluar setelah acara Bamus selesai, jadi
diusulkan,” sebut Taufik.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya
telah menerima laporan dari tujuh fraksi. Selanjutnya, laporan akan
dipelajari bersama seluruh anggota BK. “Kami akan baca laporannya
dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak
apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu,”
jelasnya. (dtc/halim)
