Depok, hariandialog.co.id– Pengadilan Negeri Depok
melalui hakim Andi Imran Makalau hanya menghukum denda sebesar Rp 1
juta kepada eks Lurah Pancoran Mas, Suganda. Dan bila tidak dibayar
maka di hukum kurungan badan selama 2 bulan.
Disebutkan oleh hakim dalam amar putusannya bahwa terdakwa Suganda
terbukti melanggar penerapan PPKM darurat karena nekat menggelar
hajatan pernikahan anaknya pada 3 Juli lalu.
Terdakwa Suganda, SE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
penyakit menular sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
“Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir
tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa
Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah flashdisk isi rekaman video
acara pernikahan sdr Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan
kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 5.000 rupiah,” kata
hakim Andi Imran Makalau .
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Suganda sebagaimana Dakwaan
Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider
1 bulan.
Suganda selaku terdakwa menerima putusan hakim. Sebab,
Suganda menyadari telah melakukan kesalahan. “Saya terima dengan
putusan hakim apa pun bentuknya karena memang kami menyadari berada
pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami
tidak ada bantahan bantahan,” jelas Suganda. (dtc/tur).
