
Jakarta, hariandialog.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperketat tata kelola pembiayaan dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian aset jaminan secara independen.
Perubahan dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jika sebelumnya penilai dipilih calon mitra, kini penunjukan KJPP dilakukan langsung oleh LPDB Koperasi agar hasil valuasi lebih kredibel dan bebas konflik kepentingan.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyebut langkah ini untuk memastikan dana bergulir APBN dikelola profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis komprehensif dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen,” ujar Krisdianto di Jakarta.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menambahkan, 12 KJPP terpilih merupakan hasil seleksi nasional bersama MAPPI dan IKJPP dari 135 pendaftar. Seluruhnya telah berlegalitas dari Kementerian Keuangan dan mayoritas terdaftar di OJK.
Skema baru ini bertujuan memberikan kepastian nilai appraisal, mempercepat proses, dan terbebas dari pungli. “Kami ingin membangun ekosistem pembiayaan koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” kata Afif.
Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai keterlibatan KJPP akan memperkuat profesionalisme pembiayaan koperasi seperti praktik di perbankan.
LPDB Koperasi optimistis kemitraan ini meningkatkan kualitas tata kelola, melindungi dana negara, dan memperluas akses pembiayaan koperasi yang sehat. (zal)
