
Jakarta, hariandialog.co.id.- Solidaritas Advokat Indonesia mendeklasikan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Denny Indrayana untuk menguji cacat administrasi atas keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden. “Permohonan tersebut salah alamat,” kata Hartono Tanuwidjaja didampingi para advokat senior Para advokat Indonesia itu menyampaikan sikapnya usai mendatangi MK agar menolak permohonan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu permohonan tersebut juga disampaikan kadaluwarsa dan tidak berdasar hukum serta sangat bermuatan politik. “Kami Tim Solidaritas Advokat Indonesia pendukung MK menegaskan seluruh proses pemilu dan verifikasi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sudah selesai. Selain itu juga sudah sah dan berkekuatan hukum, sejak dua tahun lalu.”

Dengan tegas menyampaikan hal-hal sebagai berikut diantaranya :
1. Solidaritas Advokat Indonesia menyikapi langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana ini adalah cacat prosedur dan kedaluwarsa (Salami Slicing Tactics) permohonan dinilai “salah alamat” dan dipaksakan karena tahapan pemilu serta verifikasi administrasi (termasuk ijazah) oleh KPU telah selesai
dan berkekuatan hukum tetap.
2. “Kami mengimbau semua pihak untuk menyudahi kegaduhan politik ini dan
membiarkan Wakil Presiden untuk fokus bekerja melayani rakyat secara
penuh. Rakyat sudah cerdas dan tidak akan mudah terprovokasi oleh narasi
usang yang terus diulang-ulang,”
3. Tim Solidaritas Advokat Indonesia siap mendukung proses di MK dengan
argumen konstitusional yang solid. Tim juga menantang integritas pelapor
karena memandang permohonan Denny Indrayana tersebut tidak berdasarkan
pada bukti konkret dan ketentuan pasal yang jelas. Tapi sekadar indikasi awal
yang dicari-cari hanya untuk membangun kegaduhan dan kerusuhan di tengah
masyarakat Indonesia.
4. Aturan pemakzulan ataupun pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
secara tegas harus mengacu Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yaitu proses tersebut
sangat ketat, harus memenuhi unsur pelanggaran berat tertentu, seperti
korupsi atau pengkhianatan negara, serta wajib melalui mekanisme berlapis
yang melibatkan DPR, putusan MK, dan keputusan akhir di sidang paripurna
MPR.
5. “Harus ada usul DPR ke MK yang mengusulkan pemberhentian untuk
memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat,” Tim Solidaritas Advokat Indonesia selanjutnya mengungkapkan mekanisme Sidang Paripurna DPR, dimana pengajuan usul ke MK harus diputuskan melalui sidang paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Putusan Mahkamah Konstitusi paling lambat 90 hari setelah permintaan DPR diterima. Jika MK memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat, DPR meneruskan usul pemberhentian itu ke MPR. Selanjutnya MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima.
Untuk keputusan MPR pemberhentian yang diambil dalam sidang paripurna dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Untuk itu Solidaritas Advokat Indonesia mengajak semua lapisan masyarakat untuk merapatkan barisan baik yang mendukung maupun yang mengkritik, untuk bersama- sama mengawal dan melaksanakan konstitusi demi satu tujuan utama, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar, namun masyrakat Indonesia harus menyatukan langkah untuk bergerak sejalan di atas landasan konstitusi demi menjaga stabilitas negara dan memastikan hak-hak kemakmuran rakyat terpenuhi.
Kepada seluruh elemen yang peduli pada masa depan bangsa untuk meletakkan ego kelompok dan bersama-sama berkomitmen menjalankan amanat konstitusi secara murni, untuk keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Semua pihak jangan terjebak dalam konflik yang memecah belah. Selain itu semua pihak
perlu bersinergi dan berjalan seiring dalam koridor hukum yang berlaku untuk mengawal
pembangunan nasional demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia. (tim-red01)
