Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA),
Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026).
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui
pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi
dari pihak Summarecon.
KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut.
Selain Adrianto Pitojo Adhi, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor
Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif
Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.
Berdasarkan informasi CNNIndonesia.com di internal KPK, Fahd
dan Arif mempunyai kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan
(HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan
lainnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga
mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu
rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun
koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. “Saat ini masih proses
hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap
Budi, Senin (14/9) malam, tulis cnni. (han-01)
