
Bandung Barat, hariandialog co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XI dan Pansus XII melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD KBB.Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan kedua pansus yang bertugas menyusun regulasi krusial bagi kemajuan dan penataan daerah’ Senin.(14 September 2026 )
Ketua DPRD KBB’ Mohamad Mahdi menyampaikan rasa syukur atas ditetapkannya keanggotaan Pansus XI dan XII. Ia menegaskan bahwa pembentukan kedua pansus ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menata ketertiban wilayah di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam tugasnya, Pansus XI dibentuk secara khusus untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebudayaan mengingat Bandung Barat dianugerahi kekayaan adat, seni, dan nilai budaya yang luar biasa. “Bandung Barat ini adalah salah satu kabupaten yang memiliki kebudayaan yang luar biasa. Alhamdulillah dengan dibentuknya Pansus ini, paling tidak nanti akan dibuatkan perdanya untuk menggenjot pariwisata dan ketertiban Kota.
Bagaimana mengangkat kebudayaan lokal daerah Bandung Barat yang insya Allah menjadi ikon Bandung Barat,” ungkap Ketua DPRD Bandung Barat.

Melalui Perda Kebudayaan tersebut, DPRD KBB berkomitmen memberikan perlindungan hukum, pembinaan, serta ruang bagi kebudayaan lokal agar mampu berkembang dan menjadi daya tarik utama pariwisata daerah.
Di sisi lain, Pansus XII difokuskan pada penyusunan regulasi penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Keberadaan PKL sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar aktivitasnya dapat berlangsung tertib tanpa memicu kesemrawutan kota atau mengancam keselamatan lalu lintas. Ketua DPRD KBB menambahkan, “Yang kedua, penataan tentang pedagang kaki lima.
Jangan sampai tidak teratur ,dengan adanya dibentuknya Pansus ini,berharap pedagang kaki lima itu bisa berdagang dengan nyaman dan juga terasa kondusif. Tidak membahayakan, yang paling penting dari dua Pansus yang dibentuk pada hari ini insya Allah.” DPRD KBB berharap regulasi baru ini mampu menciptakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), di mana para pedagang dapat mencari nafkah dengan tenang, sementara estetika, kenyamanan, dan keselamatan publik di ruang terbuka tetap terjaga”ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya rapat paripurna dan diterbitkannya Surat Keputusan(SK) pembentukan ini. Pansus XI dan XII akan segera bergerak melakukan serangkaian pembahasan, peninjauan lapangan, serta menjaring aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak terkait demi menghasilkan Peraturan Daerah yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan warga masyarakat Bandung Barat. (Nagon)
