Jakarta, hariandialog.co.id.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ajang
olahraga PWI Half Marathon 2026 sebagai rangkaian Kick Off Hari Pers
Nasional (HPN) Lampung.
Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Laporan
Ketua Panitia bersama PWI Lampung yang berlangsung di Ruang Rapat PWI
Pusat pada Senin, 2 November 2026.
Ajang lari bergengsi ini rencananya akan diselenggarakan di
Lapangan Saburai Enggal, Bandar Lampung, pada hari Minggu, 29 November
2026, mulai pukul 05.00 WIB.
Acara ini turut didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang
Pangan Republik Indonesia serta berbagai sponsor terkemuka.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam rapat tersebut
menyatakan apresiasi dan dukungan penuh Pengurus Pusat terhadap
inisiatif PWI Lampung dan panitia pelaksana. “Kami di PWI Pusat
mendukung penuh inisiatif dan kesiapan PWI Lampung serta Panitia
Pelaksana dalam menggelar PWI Half Marathon 2026.
Ini merupakan langkah konkret insan pers dalam membangkitkan
semangat berolahraga sekaligus mempererat kebersamaan dengan
masyarakat luas,” ujar Munir dalam siaran pers yang diterima, Senin
(02/11/2026).
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PWI Pusat
sekaligus Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN), M. Selamet Susanto,
menegaskan bahwa PWI Half Marathon 2026 ini adalah pemanasan dan
momentum konsolidasi penting menjelang gelaran HPN dan Porwanas 2027
di Lampung. “PWI Half Marathon 2026 bukan sekadar ajang olahraga
biasa, melainkan juga bagian dari gelora semangat dan rangkaian Kick
Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) dan Porwanas 2027 yang akan datang
di Lampung,” jelas M. Selamet Susanto.
Kebanggaan PWI Lampung
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah — yang didampingi oleh Wakil Ketua
Bidang Kerjasama PWI Lampung Segan Petrus Simanjuntak serta Wakil
Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Lampung Lukmansyah — menyampaikan
rasa bangga dan kesiapan penuh jajaran PWI Lampung.
“PWI Lampung sangat siap menyukseskan PWI Half Marathon 2026 sebagai
rangkaian Kick Off HPN Lampung. Kepercayaan dan dukungan penuh dari
PWI Pusat menjadi penambah semangat bagi kami untuk menyajikan event
lari yang aman, nyaman, dan berkesan,” tegasnya.
Panitia menyediakan tiga kategori jarak lari, yaitu:
Kategori 5K – Rp150.000
Kategori 10K – Rp170.000
Kategori 21K (Half Marathon) – Rp300.000
Setiap peserta akan mendapatkan BIB with Chip Timing, Jersey
eksklusif, Medals Finisher, Refreshment, serta hiburan. Khusus untuk
kategori 21K, peserta juga akan mendapatkan Jersey Finisher tambahan.
Selain itu, ajang ini juga bertabur hadiah fantastis dengan doorprize
dan hadiah podium mencapai ratusan juta rupiah, termasuk sepeda motor
dan berbagai perangkat elektronik.
Pendaftaran dibuka online melalui https://bit.ly/PWI-RUN atau scan QR
code pada poster resmi.
Info lebih lanjut: Instagram @eventlari_lampung, @kawanlari_lampung,
@pwi_lampung, atau HP/WA 0895-2308-1523, rilis (bing-01)
Hukum
Pengakuan Ferry Boboho
Terdakwa Febery Adriansyah Agar Mendinginkan Uang Rp.55 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.– Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry
Boboho mengungkap perintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk
‘mendinginkan’ uang hasil pemerasan dari Tan Kian dalam kasus korupsi
korupsi pada 2020 dan 2021.
Ferry dihadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus
dugaan pemerasan yang menurut Febrie sebagai terdakwa di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). “Tadi kan saudara saksi
sampaikan, saudara kan di awal melaporkan ke terdakwa [Febrie] juga.
Kemudian ada penyampaian ketika uang itu sudah saudara kuasai kemudian
ada penyampaian dari terdakwa FA (Febrie Adriansyah) ini agar
didinginkan dulu, betul ya?” Tanya Jaksa.
“Betul Yang Mulia,” jawab Ferry.
Dia menambahkan, perintah ‘didinginkan’ merujuk agar uang
tersebut disimpan terlebih dahulu. Namun, jaksa mencecar penjelasan
Ferry dan mempertanyakan alasannya langsung memahami perintah
tersebut.
“Ya didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang,
itu saja yang setahu saya,” ujar Ferry.
“Bagaimana bisa saudara menerjemahkan kata-kata itu? Didinginkan dulu,
saudara langsung bisa paham seperti itu?” cecar Jaksa.
“Ya menurut saya seperti itu. Pemahaman saya begitu, pak,” jawab Ferry.
Dalam sidang, Ferry juga sempat mengaku dirinya menjadi
perantara permintaan dan penerima uang dari Tan Kian kepada Febrie.
Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar tak dijadikan tersangka di
Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada 2020. Permintaan itu lalu
Ferry sampaikan kepada Febrie.
Menurut Ferry, Febrie dan Tan Kian belakangan bertemu
secara langsung. Uang diberikan dalam pecahan dolar Singapura atau
Sin$5 juta dengan ekuivalen sebesar Rp55 miliar.
Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian
dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi
Terdakwa dalam kasus tersebut. Penyerahan dilakukan di restoran
waralaba, Jakarta Selatan. “Jadi, habis itu ketemu saya pak Nurman,
saya samperin. Pak Nurman langsung, ‘Ferry ya?’ ‘Oh iya’, saya bilang,
‘Ini titipan buat Om Febrie’. Sudah. ‘Oh oke’. Sudah, salaman, dia
jalan, saya balik,” tutur Ferry.
Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55
miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus
korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai
Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak
pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin
dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan,
Ferry tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam
perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), tulis cnni.
(bing-01)
