Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengusaha Tan Kian mengaku takut dan
terpaksa memenuhi permintaan uang Rp 55 miliar dari Ferry Yanto
Hongkiriwang alias Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka kasus
Jiwasraya. Tan mengungkap alasan menyerahkan uang itu dalam tiga
tahap.
Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi kasus dugaan
pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks
Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(3/11/2026) dini hari.
Tan mengatakan Ferry meminta uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55
miliar dalam pertemuan kedua. “Apa yang Saudara komunikasikan dengan
Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?” tanya jaksa.
“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka.
Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’.
Lho, saya kaget,” jawab Tan.
Jaksa mendalami alasan Tan mencicil penyerahan uang itu
dalam tiga kali penyerahan. Tan mengaku memerlukan waktu untuk
mengumpulkan uang tersebut.
“Kenapa sampai tiga kali? Kalau Saudara dari awal sudah yakin, kenapa
harus sampai tiga kali penyerahan itu?” tanya jaksa.
“Ya saya mesti kumpulin dulu dan uangnya,” jawab Tan.
Tan juga mengaku mau menguji Ferry. Tan mengatakan saat penyerahan
pertama dan kedua, Ferry justru kembali menakuti dengan bilang agar
segera memenuhi kekurangannya.
“Paksaan itu Saudara atau ketakutan itu Saudara rasakan di pertemuan
yang kedua tadi atau setiap bertemu Ferry ketika uang tadi belum
Saudara penuhi seluruhnya?” tanya jaksa.
“Kedua kali dan setiap kali pertemuan yang waktu menyerahkan. Ke-1
kali, ke-2 kali,” jawab Tan.
“Saudara takut?” tanya jaksa.
“Iya, dia bilang, ‘Cepat penuhin, Ko. Kalau nggak, lu akan jadi
tersangka’,” jawab Tan.
Tan mengaku lupa nominal uang dalam setiap kali penyerahan di tiga
tahap tersebut. Namun, dia menegaskan total uang yang diserahkan ke
Ferry senilai SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar.
“Apakah Saudara menyerahkan uang tersebut atas dasar kehendak dan
kesadaran sendiri atau sesungguhnya Saudara merasa tidak ada pilihan
lain karena takut katanya tadi ya, akan konsekuensi apabila menolak
atau tidak menuruti?” tanya jaksa.
“Ya kalau saya menolak, ya mungkin kan dia bilang ‘Kalau nggak percaya
Koko nanti lihat aja’. Itu kan dia takut-takutin saya,” jawab Tan.
“Gua bakal jadi tsk, dia udah ngomong dari pertama,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan
Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan
Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa
melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD
440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset.
Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat
proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut
Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa
jadi tempat mereka nongkrong, tulis dtc. (bing-01)
