
Jakarta,hariandialog.co.id. – Pengusaha properti Tan Kian dan Mei Le Lucy diperiksa sebagai saksi korban pemerasan yang didakwakan dilakukan terdakwa Febrie Adrinsyah, Don Ritto alias Idon, dan terdakwa Nurman Herin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2-11-2026). Selain Tan Kian pada persidangan yang sama terlebih dahulu diperiksa kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwan alias Ferry Boboho.
Sidang pemeriksaan saksi Tan Kian yang digelar hingga Selasa (3-11-2026) pukul 02.50 WIB tersebut, dipimpin majelis hakim diketuai Dr Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan empat orang hakim anggota.
Dalam keterangannya di bawah sumpah menjawab pertanyaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tan Kian pada pokoknya mengatakan: merasa diperas Ferry Boboho sebesar 5 juta SGD (setara Rp 55 miliar). Meskipun merasa diperas dengan ancaman akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, tetapi Tan Kian tak melaporkan Ferry Boboho ke polisi karena khawatir investornya kabur dan fasilitas perbankannya dicabut.
Sementara itu saksi Ferry Boboho yang saat memberikan kesaksian dengan pengamanan ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat dirinya sebagai justice blower yang diperiksa terlebih dahulu dalam kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Febrie Adriansyah (mantan JAM Pidsus), Don Ritto, dan terdakwa Nurman Herin, dalam kesaksiannya di bawah sumpah mengakui pernah menerima uang dari Tan Kian sebesar 5 juta SGD.
Diakui Ferry Boboho dalam menjawab pertanyaan Tim JPU, uang tersebut diterima langsung dari Tan Kian secara bertahap atau selama tika kali penyerahan pada tahun 2021 atau saat terdakwa Febrie Adriansyah menjabat sebagai Dirdik JAM Pidsus. (Pemberian uang itu agar Tan Kian jangan dijadikan tersangka kasus korupsi di PT Jiwasraya). Dari Rp 55 miliar uang tersebut, sebanyak Rp 5 miliar diambil Ferry Boboho untuk dirinya.
Dikatakan Ferry Boboho, setelah uang tersebut terkumpul, maka ia serahkan kepada Nurman Herin di depan Restoran Go Trans (berubah nama menjadi Kaffe D. Clan) di Cipete, Jakarta Selatan.
Awalnya, kata Ferry Boboho yang mengaku sebagai pekerja swasta dan makelar jual beli mobil ini, dihubungi oleh Lucy untuk ketemu dengan Tan Kian yang ingin mempertanyakan kelanjutan penanganan kasusnya. Maka hal itu pun ditanyakan Ferry Boboho kepada Febrie Adriansyah, dan Febrie Adriansyah mengatakan itu berat karena Tan Kian akan menjadi tersangka. Namun akhirnya Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jiwas Raya, asal mau memberikan USG 5 juta serta harus mengganti kerugian negara.
Sementera dalam menjawab pertanyaan dari Advokad (kuasa hukum dari tedakwa Febrie Adriansyah), Fery Boboho mengatakan bahwa dia tidak diperintahkan atau disuruh Febrie Adiansyah untuk menemui Tan Kian.
Juga mengatakan hahwa mengenal Febrie Andriansyah yang dipanggilnya Om Febrie, pada tahun 2018, saat Febrie menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur, daan saat itu Kajati dijabat Alm. Arminsyah (terakhir menjabat Wakil Jaksa Agung). Ferry Boboho menerangkan, bahwa dia terlebih dahulu mengenal Alm. Arminsyah sebelum mengenal Febrie. Ia kenal Arminsyah karena terkait dengan perbaikan dan ganti oli mobil milik Alm. Arminsyah.
Perlu diketahui bahwa Febrie Adriansyah didakwa kasus pemerasan Tan Kian Rp 55 miliar. Selain itu, Febrie dengan terdakwa lain yaitu Don Ritto, dan Nurman Herin didakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 346,7 miliar serta USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (5-11-2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Het)
