Yogyakarta, hariandialog.co.id.- — Majelis Hukum dan Hak Asasi
Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras tindakan
aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri
Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten
Sukoharjo, Jawa Tengah.
Melalui pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis
Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, organisasi tersebut
menyoroti dugaan tindakan intimidatif aparat, penggunaan senjata laras
panjang, prosedur penggeledahan terhadap perempuan dan anak, hingga
penyitaan barang-barang pribadi penghuni pesantren.
Muhammadiyah bahkan menyebut tindakan aparat yang menyasar
santriwati di bawah umur sebagai bentuk represi yang mencerminkan
police terrorism. Tindakan tersebut dinilai sebagai kekerasan yang
tidak beretika sekaligus menunjukkan pengabaian terhadap
prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga menilai insiden
tersebut bukan peristiwa tunggal. Mereka mengaitkannya dengan pola
kekerasan dan represi aparat yang disebut berulang kali terjadi dalam
sejumlah operasi keamanan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk
operasi yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88. “Aparat keamanan
yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi
ancaman mematikan yang tidak beradab,” tulis keterangan tersebut.
Muhammadiyah menilai pendekatan intimidatif dan penggunaan
senjata laras panjang dalam penggeledahan tersebut berpotensi
bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Setiap orang, termasuk mereka yang berkaitan dengan dugaan
kasus radikalisme, harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 8
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta
ketentuan dalam KUHAP.
Majelis tersebut juga mengingatkan ketentuan Pasal 31 dan 32
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP yang mengatur
perlindungan tempat kediaman dan tata cara penggeledahan.
“Penggeledahan tanpa mengindahkan proporsionalitas dan prosedur yang
sah merupakan bentuk pelanggaran due process of law,” tulisnya.
Tindakan aparat juga disebut bersinggungan langsung dengan
prinsip perlindungan kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.
Hukum HAM internasional melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC)
mewajibkan negara memberikan pelindungan khusus dari tindakan
merendahkan martabat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 52 UU No. 39 Tahun 1999 serta
UU Perlindungan Anak, di mana aparat negara justru diwajibkan menjadi
pelindung utama anak dari kekerasan mental dan perlakuan salah.
Menurut Muhammadiyah, pendekatan militeristik yang berlebihan
berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan.
Penanganan dugaan radikalisme dan terorisme tidak boleh menjadi alasan
untuk mengabaikan prosedur hukum acara maupun hak asasi setiap warga
negara.
Perhatian khusus turut diarahkan kepada 12 santriwati yang
disebut ikut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah
menegaskan bahwa mereka merupakan anak-anak dan remaja yang berhak
mendapatkan perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan fisik,
privasi, serta kondisi psikologis.
Muhammadiyah meminta pemenuhan hak perlindungan serta
pemulihan trauma para santriwati secara menyeluruh dengan melibatkan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, dan lembaga
perlindungan anak. Proses tersebut juga harus menjamin kerahasiaan
identitas dan privasi para santriwati.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendesak Kapolri segera
mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Jawa Tengah, Kapolres
Sukoharjo, serta personel kepolisian yang terlibat dan bertanggung
jawab atas peristiwa tersebut. “Mendesak Kapolri untuk secepatnya
memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo
serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah
kepemimpinannya,” bunyi poin ke-9 dalam bagian pernyataan keprihatinan
pada keterangan tersebut.
Selain itu, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran
diminta diproses secara hukum tanpa impunitas.
Muhammadiyah juga mendesak Kapolri melakukan evaluasi
menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan,
penangkapan, dan penyitaan, khususnya di lingkungan pendidikan, asrama
perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.
Sebelumnya Polri telah memastikan akan mendalami keluhan
masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di
Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir mengatakan,
laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional
melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyampaikan empati
kepada para santri, orang tua, dan keluarga yang terdampak.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah,
penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus
pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa
Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka
berinisial S dan mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga
berkaitan dengan kasus tersebut.
Terkait perlindungan santriwati, Polda Jawa Tengah menyebut
telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan
Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses penggeledahan.
Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali
masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan
pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan
asosiasi psikologi.
Sementara itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi
penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31
Oktober 2026. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara
akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi, tulis
cnni. (bagas-01)
