Jakarta, hariandialog.co.id.– Seorang warga bernama Bernita Matondang
mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut
menstruasi sebagai barang bebas pajak.
Dilihat dari situs MK, Senin (2/11/2026), gugatan itu terdaftar
dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026.
Alasan Pemohon
Pemohon mengatakan dirinya sebagai perempuan mengalami
menstruasi secara berkala dan memerlukan produk sanitasi menstruasi
seperti pembalut. Dia mengatakan pembalut penting untuk menjaga
kebersihan dan kesehatan wanita yang mengalami menstruasi yang timbul
dari proses biologis. “Berdasarkan transaksi pembelian yang dilakukan
Pemohon, harga pembalut yang dibeli telah memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku. Dengan demikian, Pemohon secara langsung menanggung beban
ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi,”
ujarnya.
Dia mengatakan beban tersebut bukan pilihan pribadi,
melainkan kebutuhan secara biologis. Dia mengatakan dirinya tidak bisa
menghindari PPN tersebut. “Keadaan ini menimbulkan persoalan
konstitusional mengenai apakah kebijakan fasilitas PPN telah
mempertimbangkan secara memadai karakteristik kebutuhan dasar yang
berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak adanya penjelasan yang mengecualikan
pembalut sebagai barang bebas pajak membuat celah pengenaan pajak
terhadap pembalut. Dia meminta MK mengatur agar pembalut masuk sebagai
barang bebas pajak.
Soal Pajak Pembalut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan
selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan
barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan
nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan
Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,”
kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10/2026).
Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar
pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan
11%.”Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh
fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge, tulis cnni. (yayah-01)
