Jakarta, hariandialog.co.id.- — Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemerintah bakal
menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026,
termasuk dari aktivitas transfer perbankan.
Pungutan pajak digital itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Hashim Djojohadikusumo. Adik Presiden
Prabowo itu mengungkap pemerintah berencana mengenakan pajak digital
pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer bank, untuk
mengoptimalkan penerimaan negara.
Hashim mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan
fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo,
akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini
belum dipungut.”Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech
termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan
harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim dalam
paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi
elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau
artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak
dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hashim juga menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena rasio
penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan
sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari
pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai
12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Merespons itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan pernyataan yang
dimaksud Hashim adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital
Luar Negeri (SPP-TDLN), yang merupakan langkah pemerintah untuk menata
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar
negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
Inge menjelaskan kebijakan tersebut bukan pajak baru
sehingga tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut
seluruh transaksi luar negeri. “Sistem ini dirancang untuk
memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan
yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta
memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis,
Senin (2/11/2026), tulis cnni. (qiqi-01)
