Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti
melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK)
menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul
Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan
Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim
penindakan lembaga antirasuah. “Menyatakan terperiksa saudara Firli
Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung
dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan
tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan
konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam
kehidupan sehari-hari,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan
Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat
2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan
Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan
diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. “Menjatuhkan
sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan
pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin
Haris membeberkan pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL
saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI. “Bahwa selain
melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli)
juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui
pesan aplikasi WhatsApp,” ujar Haris dalam sidang etik di Gedung ACLC
KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Rabu (27-12-2023).
Haris membeberkan komunikasi yang terjadi antara Firli
dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang
menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke
rumah Firli Bahuri. “Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) ‘boleh
dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis’,” kata Haris tulis
liputan6. (tob-01).
