Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan terhadap hakim
MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil
presiden (cawapres) merupakan sejarah baru karena membuat seluruh
hakim konstitusi dilaporkan.
“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah
umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode
etik. Baru kali ini,” kata Jimly di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Jimly mengakui bahwa putusan MK kemarin itu menuai polemik di tengah masyarakat.
“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lo. Untuk public education (edukasi
masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan
kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly.
“Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini. MK
semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari
langit, waduh ini harus disyukuri ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus
akan kekayaan dan jabatan.
“Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan
akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk
jabatan,” ucap Jimly.
Maka dari itu, Jimly menyebut MKMK akan hadir dan secara tegas
menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim
konstitusi.
“Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,”
imbuh Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana
terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon
presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK tersebut untuk menindaklanjuti
laporan atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
“MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan
dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023,” ujar Juru Bicara atau Jubir MK
Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK), MK telah menunjuk
tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu
bulan.
“Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang
terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly
Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur
akademisi berlatar belakang bidang hukum),” ucap Fajar.
“MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai
dengan 24 November 2023,” sambung dia tulis liputan6.
Nantinya, lanjut Fajar, ketiganya akan dilantik menjadi MKMK pada hari
ini Selasa (24/10/2023), sekira pukul 14.00 Wib di Gedung Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh
Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal MK,” kata dia.
Lantik Pegawai
Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan nantinya
akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.
Lalu, untuk tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk
kelancaran tugas MKMK. Nantinya, Sekretariat MKMK akan diketuai oleh
dirinya sendiri.
“Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang
menyatakan, ‘Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi’,” papar Fajar tulis liputan6.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah
menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah
tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi; 1orang tokoh
masyarakat; dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang
hukum,” jelas dia. (bing)
