Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Dewan Setara Institute,
Hendardi, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan
Surat Telegram nomor TR/422/2025. Surat tersebut berisi tentang
perintah persiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan,
dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
di seluruh wilayah Indonesia.
“Surat telegram tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan
peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan
Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI,” ucap
Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurut dia, pengamanan TNI terhadap lembaga sipil penegak hukum akan
menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan ini, kata Hendardi,
ihwal motif politik yang sedang dijalankan antara Kejaksaan dan TNI.
“Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa
pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan
dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan
tempur TNI,” ujarnya.
Hendardi turut menyoroti kerja sama yang dilakukan antara kejaksaan
dan instansi militer tersebut. Seharusnya, menurut dia, kejaksaan
tidak melakukan kolaborasi dengan TNI yang justru bertentangan pada
supremasi sipil dan supremasi hukum. “Kejaksaan harusnya memahami
bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana atau criminal
justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil,” ucap
Hendardi.
Dia menilai permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari
kejaksaan kepada TNI juga bentuk yang berlebihan. Hendardi mengkritik
keras kerja sama tersebut yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai
instansi sipil dalam penegakan hukum.
“Keluarnya Surat Telegram tentang dukungan pengamanan kepada seluruh
institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan
militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum,
yang di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri,”
ujar dia.
Tentara Nasional Indonesia akan mengerahkan prajuritnya untuk
pengamanan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk
bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di
seluruh wilayah Indonesia. “Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh
TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,”
kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.
Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan
Kejaksaan. “Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan
tugas-tugasnya.”
Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu
menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam
pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum
di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah
kabupaten/kota.
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan
Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando
Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat
Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST
(Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di
kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke
kantor Kejari.
KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan
Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk
menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi
sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan
Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing, tulis
tempo. (dika-01)
