Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Arif Budi Cahyono, kemarin, 26 Agustus
2025, memvonis 4 orang jajaran klaster judi online (Judol)
Kementerian Komunikasi dan Informatika sekarang Komidigi.
Para terdakwa yang masuk dalam klaster perantara dalam
kasus tindak pidana judi melalui alat komunikasi dan elektronik yaitu
ZULKARNAEN APRILIANTONY dihukum 7 tahun penjara denda Rp.1 miliar
subsidair 1 bulan bulan, ADHI KISMANTO, ALWIN JABARTI KIEMAS dan
MUHRIJAN alias AGUS masing-masing 5 tahun dan 6 bulan serta denda
Rp.500 juta subsidair 1 bulan penjara.
Para terdakwa diucapkan k etua majelis hakim yang
dibacakan secara bergantian dengan anggota mengatakan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama
Penuntut Umum.
Sebelumnya jaksa Setyo Adhywicaksono, Pompy Polansky
Alanda, Zulkifli, Banie, Charles meminta dalam surat tuntannya agar
terdakwa ZULKARNAEN APRILIANTONY dipidana selama 9 TAHUN dengan
dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan
perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar
apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 BULAN.
Sedangkan terdakwa ADHI KISMANTO, ALWIN JABARTI KIEMAS
dan MUHRIJAN alias AGUS masing-masing selama 8 dengan dikurangi selama
para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para
Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp500 juta apabila
denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 BULAN. (tob)
