Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi III DPR mendorong Polri turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggan pidana terkait penyediaan fasilitas mewah bagi napi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditemukan Ombudsman lewat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan DPR RI melalui Komisi XIII memanggil Ombudsman, Dirjen PAS Kemenimipas, Kakanwil Ditjen PAS Jawa Barat, hingga Kalapas Cibonong awal pekan depan, Senin (28/9/2026).
Pemanggilan itu dilakoni terkait dugaan temuan fasilitas mewah terkait napi di Lapas Kelas IIA Cibinong saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak). Proses sidak itu sendiri diutarakan Ombudsman tak mulus, karena timnya sempat ‘dihalang-halangi’ pihak Lapas Cibinong.
Sementara itu, pihak Imipas hingga Lapas Cibinong memberikan keterangan yang berbeda terkait dugaan temuan yang dirilis Ombudsman tersebut.
Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, Investigasi Temuan Ombudsman
Ada Keterangan Berbeda, DPR Panggil Ombudsman hingga Kalapas Cibinong
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditemukan Ombudsman RI. “Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Dari sejumlah temuan Ombudsman di lapas tersebut, Politikus PKB tersebut menilai peristiwa itu perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana.
Dia mengatakan sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.
Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata pria yang karib disapa Abduh tersebut.
Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong.
Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” ujar Abduh.
Ombudsman RI sebelumnya menyebut ada beberapa tipe kamar di dalam kluster mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Mereka menemukan saat melakukan sidak ke lapas tersebut.
Di kawasan itu juga terdapat juga area parkir mobil mewah. Ombudsman juga menduga adanya praktik pungli di lapas tersebut.
Sementara itu, pihak Kanwil Imipas Jabar hingga Lapas Cibinong memberikan keterangan yang berbeda terkait dugaan temuan yang dirilis Ombudsman tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan menargetkan investigasi terhadap hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor selama satu minggu ke depan. “Seminggu ya,” kata Agus ketika ditanya oleh awak media di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto juga mengatakan bahwa investigasi akan dilakukan sepekan. “Oke, tunggu lagi. Seminggu ya. Beliau minta seminggu paling lama,” ujar Aris.
Agus dan Aris menyambangi Lapas Kelas IIA Cibinong yang mendapat sorotan usai terbongkarnya hunian mewah di dalam penjara tersebut. Mereka didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Menurut Agus, kunjungan tersebut untuk mendalami temuan Ombudsman terkait adanya bangunan mewah dengan fasilitas lengkap di dalam lingkungan lapas yang diduga dimanfaatkan oleh narapidana. “Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus, tulis cnni. (tim-red)
