Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi III DPR RI telah menetapkan
tujuh nama Calon Hakim Agung 2023. Penetapan tersebut berlangsung
dalam Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Rapat dimulai dengan penyampaian pendapat masing-masing
fraksi Komisi III DPR RI. Dalam pandangannya, semua fraksi sepakat
menyetujui ketujuh nama Calon Hakim Agung.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon
hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM)
Mahkamah Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test). Kesebelas nama tersebut telah
diseleksi secara bertahap oleh Komisi Yudisial.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan
kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 nama calon hakim agung
dan hakim ad hoc HAM selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 22-23
November 2023.
Proses uji kelayakan berlangsung Ruang Rapat Komisi III
DPR RI. Masing-masing calon diberikan kesempatan menyampaikan
pokok-pokok makalah. Setelah melalui tahapan seleksi, Komisi III DPR
RI pun menetapkan 7 nama yang disetujui menjadi Calon Hakim Agung
Mahkamah Agung untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 05
Desember 2023 mendatang.
Adapun ke-7 nama tersebut, antara lain;
1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo S.H. M.Hum (Pidana)
2. Ainal Mardhiah, S.H., M.H (Pidana)
3. Noor Edi Yono, S.H., M.H (Pidana)
4. Sigid Triyono, S.H., M.H. (Pidana)
5. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Pidana)
6. Sutarjo, S.H., M.H. (Pidana)
7. Agus Subroto, S.H., M.Kn. (Perdata). (bing).
