Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
mendesak agar seluruh anggota Korps Bhayangkara yang terjerat kasus
peredaran narkotika diberi hukuman pemberatan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam
alias Cak Anam merespons kasus kepemilikan koper berisi narkoba milik
eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. “Harus menjadi
komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh
petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman
pemberatan karena dia petugas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu,
18-02-2026.
Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan
anggota kepolisian tidak dianggap enteng. Menurutnya, jaringan narkoba
yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya
sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. “Penyalahgunaan kewenangan
oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi
anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada,”
tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan komitmen tersebut harus dilakukan
secara bersama-sama khususnya unsur aparat penegak hukum mulai dari
Polri sendiri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim. “Komitmennya ya
pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring
narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas
narkoba, khususnya kepolisian,” pungkasnya.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai
terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi
narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu
seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr),
Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2)
huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026
tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026, tulis
cnni. (tur-01)
