
Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
melalui koordinatornya Boyamin Saiman, mengajukan permohonan kepada
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar perkara khusus
terkait penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor
LP/B/237/VII/2024/Bareskrim tanggal 18 Juli 2024.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 28
November 2025 dan ditandatangani oleh kuasa hukum PT Bumigas Energi,
yakni H. Boyamin Saiman bersama tim advokat MAKI. Dalam surat itu,
MAKI menyatakan belum menerima tindak lanjut dari permohonan
sebelumnya yang diajukan pada 10 September 2025. “Karena itu kami
berharap gelar perkara khusus segera dilaksanakan guna memastikan
kejelasan proses hukum dan memberikan efek jera,” ujar Koordinator
MAKI Boyamin Saiman dalam kutipan surat yang diterima, Selasa
(4/12/2025), di Jakarta.
Menurut MAKI dalam suratnya, hingga akhir November 2025
belum ada respons dari Bareskrim atas permohonan gelar perkara khusus
tersebut. Padahal, menurut mereka, beberapa lembaga negara sebelumnya
telah merespons pengaduan serupa.
MAKI menyinggung bahwa Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat
Negara telah menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum yang
diajukan PT Bumigas Energi pada Maret 2025. Kementerian Sekretariat
Negara disebut telah mengirimkan tembusan permohonan tersebut kepada
Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam permohonan terbaru, MAKI meminta Bareskrim melakukan pemeriksaan
konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan
materi laporan polisi tersebut.
Adapun pihak-pihak itu yakni legal head PT HSBC Indonesia saat ini,
mantan legal counsel HSBC Indonesia Ahmad Fikri, Assosiate Manajer TL
Universal Banker PT HBSC Indonesia Fitra Deliana, Branch Operation and
Service (WTC Branch) Ance Yuanita.
Kemudian mantan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, mantan Ketua
KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, perwakilan KPK, Dirut PT Geodipa
Energy Yudistian Yunis, mantan Dirut PT Geodipa Energy Riki Firmanda
Ibrahim dan mantan Dirut PT Geodipa Energy Samsudin Warsa.
MAKI menyebut konfrontasi diperlukan untuk menguji silang keterangan
para pihak dalam forum gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan
terkait penerbitan surat KPK kepada PT Geodipa Energi (Persero) Nomor:
B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal
tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC yang
berisikan keterangan palsu, dengan menggunakan kalimat manipulatif dan
konten kebohongan itu dengan menyebut PT BGE tidak memiliki rekening
dalam status aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong pada tahun
2005.
PT Bumigas Energi telah memiliki bukti jawaban dari HSBC Hongkong,
mengenai HSBC Hongkong tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang
diuraikan dalam Surat KPK tanggal 19 September 2017 tersebut,
melainkan hanya menyebut data di tahun 2005 sudah tidak bisa
ditelusuri karena sudah melampaui periode pengarsipan. Selain itu,
pada faktanya, mitra PT. Bumigas Energi di Hongkong, yakni CNT Group
Limited benar pernah meminta calon investor membukakan dan menyediakan
rekening di HSBC Hongkong dengan uang sejumlah 40.000.000 Dollar
Hongkong sebagai bukti 1st drawdown dari PT. Bumigas Energi kepada PT.
Geo Dipa Energi.
Deputi Pencegahan KPK dalam pengakuannya kepada sejumlah wartawan
pernah mengadakan jumpa pers di ruangannya sendiri, menyatakan adanya
Nota Dinas yang bersifat rahasia dari Pimpinan KPK yang dinisiasi oleh
mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan meminta Deputi Pencegahan KPK
menembuskan Surat KPK tanggal 19 September 2017 kepada Komisaris PT.
Geo Dipa Energi (Persero) saat itu bernama Ahmad Sansusi, yang diduga
kuat dekat dengan kepentingan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla.
Ahmad Sanusi juga pernah menjabat sebagai Deputi Sekretariat Wakil
Presiden di tahun 2007 sempat mengundang PT. Bumigas Energi dan
meminta hengkang dari proyek Dieng dan Patuha, dikarenakan ada
kepentingan dari grup perusahaan yang dimiliki keluarga Jusuf Kalla.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Laporan polisi yang menjadi dasar permohonan gelar perkara tersebut
berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 421 KUHP. Dugaan itu terkait surat KPK kepada PT Geo Dipa
Energi pada September 2017 mengenai permohonan klarifikasi kepada
pihak HSBC.
MAKI menyebut sejumlah mantan pejabat KPK dan mantan Direktur PT Geo
Dipa Energi sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, hingga kini perkara
masih berada pada tahap penyelidikan oleh penyidik Bareskrim.
Dalam suratnya, MAKI menegaskan permintaan agar perkara tersebut
ditangani secara objektif dan tuntas demi kepastian hukum. Mereka
menyatakan kasus ini bukan hanya terkait kepentingan PT Bumigas Energi
sebagai pelapor, melainkan juga menyangkut integritas penegakan hukum,
tulis bb kiriman dav. (tob)
