Jakarta, hariandialog.co.id.- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) J
akarta Pusat melalui majelis hakim Soffiana Marlianti Tambunan,
memvonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan
pada Kemenkes Budi Sylvana, dalam kasus korupsi pengadaan alat
pelindung diri (APD) Covid-19.
Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah
melakukan tindak pidana korupsi. Disamping pidana penjara terdakwa
juga di denda Rp.100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara dalam hal yang memberatkan terdakwa sebut hakim
Dimana Budi Sylvana tidak berkenan dengan upaya pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menurunkan
kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan
selama persidangan dan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap
keluarganya, serta belum pernah dihukum.
Tak hanya Budi, dalam kasus ini, majelis hakim juga
menjatuhu vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT
EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda
Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98
miliar subsider 3 tahun penjara.
Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik
dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan
kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19
di Kemenkes didakwa merugikan negara Rp319 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp319.691.374.183,06,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor
PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, para terdakwa melakukan atau turut
serta melakukan perbuatan secara melawan hukum berupa negosiasi harga
APD sebanyak 170 ribu set. Negosiasi tersebut dilakukan tanpa
menggunakan surat pesanan.
“Melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD
sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM
dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD
tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran., serta
menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar
Rp711.284.704.680 (Rp711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat
Kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti
pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
kesepakatan negosiasi APD.
“Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam
penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel
yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat
Kesehatan,” ucapnya, tuis okezone. (han-01)
