Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Tim Jaksa Penyidik Bagian Pidana Khusus, pada Selasa (2/11/21) melakukan penyerahan tahap dua tersangka Muhamad Faisal beserta berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Muhamad Faisal yang merupakan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar ini dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakbar pada tahun anggaran 2018 yang nilainya Rp 7.987.710.632,-. Dalam kasus ini selain Muhammad Faisal juga ditetapkan sebagai tersangka Widodo mantan Kepala Sekolah SMKN 53.
Kejari Jakbar melakukan penahanan kepada Muhamad Faisal dan Widodo sejak Kamis (14/10/21) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap dua atas nama tersangka Muhamad Faisal tersebut, dikatakan oleh Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto melalui Kasi Pidsus Reopan Saragih SH.MH., dalam menjawab Dialog, Selasa (2/11/21). “Benar, pada hari ini kita melakukan penyerahan tahap dua tersangka Muhamad Faisal,” katanya.
Sementara menurut sumber Dialog, tersangka Widodo belum bisa dilakukan penyerahan tahap dua mengingat dia sedang dalam keadaan sakit.
Perlu diketahui bahwa kerugian Negara atas perbutan kedua tersangka tersebut sebesar Rp 2.399.211.203.- sesuai hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor:5/LKP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.
Dalam perbuatannya, kedua tersangka mengadakan proyek fiktif dengan menggunakan pihak ketiga atau rekanan sebagai pelaksana, tetapi sejatinya tidak ada kegiatan yang dilakukan, tetapi uang dari dana BOS dan BOP tersebut dicairkan.
Dimana kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
