Jakarta, hariandialog.co.id. – Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan kepada pihak lain guna mendalami soal aliran dana kasus kuota haji tahun 2023-2024.
Bahkan pada Senin (26-01-2026), tim Penyidik KPK memeriksa mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengetahui kemana dan siapa saja di Kemenag yang menerima aliran uang yang diberikan penyelengga Biro Travel Haji.
Pada pemeriksaan Gus Alex sebagai saksi itu, KPK juga menggandeng atau melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus korupsi jual beli kuota haji tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (26-01-2026), di Gedung KPK atau Merah Putih Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan; pemeriksaan Gus Alex guna mendalami aliran dana haji, dan siapa saja di Kemenag yang menerimanya. “Kita (KPK -red) masih terus mendalami aliran dana kuota haji itu, dan juga memanggil sejumlah pihak sebagai saksi guna dimintai keterangannya,” katanya.
Perlu diketahui bahwa KPK, pada minggu lalu sudah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi jual beli kuota haji. Selain Gus Alex, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penambahan Kuota Haji 2024
Dimana Pemerintahan Arab Saudi memberikan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dalam pelaksanaan Ibada Haji Tahun 2024. Pemberian tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023.
Pemberian tersebut dilakukan mengingat panjangnya antrean ibadah haji reguler yang bisa sampai 30 sampai 40 tahun. Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian Indonesia diberikan tambahan kuota haji sejumlah 20 ribu.
Namun dalam pelaksanan ibadah haji 2024, penambahan kuota haji 20 ribu yang seharusnya 80 persen untuk haji reguler, justru tidak dijalankan semestinya. Justru yang terjadi hanya 50 persen diperuntukan bagi haji regular, dan 50 persen lagi untuk haji ONH Plus maupun Furoda. Hal itu bisa terjadi karena oknum-oknum di Kemenag ditenggarai kuat menjual penambahan kuota tersebut ke pihak Travel Haji, sehinga negara dirugikan. (Het)
