Samarinda, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bakal mendorong agar ada perbaikan regulasi untuk para penambang
rakyat di Kaltim khususnya untuk sektor batu bara yang banyak
dilakukan secara ilegal sehingga menjadi legal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas III Direktorat Anti
Korupsi Badan Usaha, Deputi Pencegahan KPK, Wahyu Hidayat usai
menerima masukan saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Pertambangan
Rakyat (APPRI) di kantor APPRI Jalan Kemakmuran, Kota Samarinda, Kamis
(22/6/2023).
Wahyu mengatakan tujuan dialog tersebut, selain pemetaan
potensi korupsi di sektor pertambangan batu bara, juga mendorong
perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi yang selama ini banyak
terjadi di sektor pertambangan tak berizin. “Perlu ada regulasi yang
mengatur soal pertambangan rakyat ini secara jelas, biar ada solusi
kegiatan pertambangan (batu bara) yang tak berizin didorong agar
mereka menjadi legal. Kita pendekatannya perbaikan regulasi dan
sistem,” ungkap Wahyu kepada Kompas.com usai dialog.
Wahyu menjelaskan, bahwa dampak dari kegiatan secara
ilegal itu memunculkan banyak praktik korupsi, seperti pungutan liar,
suap, gratifikasi hingga ke sejumlah pihak baik itu penegak hukum
maupun penyelenggara negara. Untuk itu, perlu ditutup celah praktik
korupsi tersebut dengan regulasi yang jelas soal pertambangan rakyat
ini. “Karena memang tidak ada regulasi yang jelas soal pertambangan
rakyat ini. Sekarang ini memang istilah ilegal itu karena belum dapat
izin. Itu kan sesuatu kondisi yang disebabkan tidak ada regulasi yang
jelas,” jelas Wahyu.
“Kita nanti minta Kementerian ESDM, KLHK, ini kondisinya
seperti ini. Bagaimana kita mengatasinya, kita akan mendorong seperti
apa regulasinya. Fungsi kami memfasilitasi. Kalau belum ada regulasi
kita buat regulasi, kalau ada sistem yang kurang baik kita perbaiki.
Jadi ada kepastian hukum, misal dokumen apa yang dipersyaratkan,
berapa lama prosesnya, berapa biayanya, itu harus jelas,” sambung dia.
Sebagai informasi, pemetaan potensi korupsi di Kaltim oleh
tim KPK tak hanya sektor batu bara, tim dari Deputi Pencegahan KPK
yang dipimpin Wahyu mendatangi pelaku usaha lain seperti Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Asosiasi Pengusaha Hutan
Indonesia (APHI) Kaltim, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasiona
Indonesia (GAPENSI) Kaltim, Real Estate Indonesia (REI) Kaltim dan
lainnya. (har)
