Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Agung Sutomo
Menolak permohonan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham
Eddy Hiariej yaitu Archimedes Bela alias Archi terkait sah atau
tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri di kasus
pencemaran nama baik.
Status tersangka Archi Bela tetap sah. “Mengadili, dalam
pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk
seluruhnya,” kata Hakim Agung Sutomo saat membacakan amar putusan di
PN Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2033).
Hakim menilai penetapan tersangka Archi Bela oleh
Direktorat Siber Bareskrim Polri telah sesuai prosedur dan sah menurut
hukum yang berlaku. Sehingga, kata hakim, status tersangka Archi Bela
tak bisa digugurkan.
Kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengaku
menghormati putusan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya
bakal fokus menyiapkan bukti dan pembelaan untuk kliennya di
pengadilan untuk perkara pokok terkait dugaan pencematan nama baik.
“Kalau kemudian menurut ratio decidensinya bahwa dengan
alasan-alasan secara yuridis, maupun teknik yuridis kemudian
permintaan praperadilan kami ditolak secara keseluruhan ya, maka kami
menghargai putusan ini,” kata Donald Mamusung usai persidangan.
Seperti diketahui, sebelumnya, keponakan Wamenkumham
Eduardo Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archimedes Bela, meminta
status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik
digugurkan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elsa
Rianty, dalam sidang praperadilan.
Padahal dalam replik disebutkan, Archimedes Bela meminta
agar Polri menghentikan proses penyidikannya. Sebab menurutnya tidak
berkekuatan hukum tetap dan cacat yuridis. “Oleh karenanya penyidikan
a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu
diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan
sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri,
tertanggal 1 Desember 2022,” bunyi petitum tersebut. (tob).
