Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap Kantor Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tujuh lokasi lainnya dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan
bencana di lingkungan BNPB.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut,
penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan,
serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang
dilakukan penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada
para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyidik KPK akan menganalisis hingga
meminta keterangan para pihak terkait untuk menjelaskan barang-barang
yang telah disita lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa rangkaian
penggeledahan tersebut dilakukan pada 15-19 Oktober 2026. “Objek-objek
penggeledahannya, yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya
yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Termasuk, Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur,
yang dilakukan penggeledahan pada Kamis (15/10),” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di
lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka kasus tersebut. Salah satunya Bima Setiawan selaku adik
Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang
menjabat sebagai Kepala BNPB.
Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto
aktif menjabat. Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat
pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan
dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala
BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery
Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin, tulis viva.
(salim-01)
