Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti terkait
kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut indikasi tersebut muncul saat
penyidik melakukan penggeledahan di Kantor agen perjalanan Maktour
Travel beberapa waktu lalu. “Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh
penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan
penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak Maktour,”
ujarnya kepada wartawan, Jumat,30-01-2026.
Budi menambahkan penyidik menduga penghilangan barang bukti
itu diduga atas perintah dari petinggi agen perjalanan tersebut.
Oleh karenanya, kata dia, KPK saat ini sedang melakukan
analisis dan pendalaman terhadap upaya perintangan penyidikan di kasus
korupsi haji. “Namun demikian, dalam perkara ini KPK masih fokuskan
dulu untuk pokok perkaranya, pasal 2, pasal 3-nya. Jadi itu sebagai
bukti tambahan,” ujarnya.
Penyidik KPK sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour
Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi pada Senin (26/1).
Fuad mengatakan masalah kuota haji tambahan tahun 2023-2024
merupakan tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). “Semua itu
menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui
apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami
isikan,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1)
malam.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah sejumlah tempat
seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen
perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di
Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(PHU) Kementerian Agama, tulis cnni. (han-01)
