Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk kooperatif
menghadiri panggilan usai mangkir dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus
dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan
penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap
lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan beberapa tersangka
dalam kasus itu adalah orang kepercayaan Nusron. Oleh karenanya,
keterangan Nusron dibutuhkan untuk membuat perkara itu lebih jelas.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik
yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum.
Data Perjalanan Nusron di Malaysia Saat Dipanggil KPK Versi MAKI
Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum,
khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi
kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan penyidik akan menelaah alasan Nusron tidak
hadir panggilan. Pada panggilan Kamis (15/10) lalu, Nusron tidak hadir
karena pergi ke luar negeri. “Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan
oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang
tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya
mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,”
katanya.
Budi mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah
selanjutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat
perintah untuk menjemputnya. “Yang pasti saat ini penyidik masih
proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk
menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta
dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat
perkembangannya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan
penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I,
Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias
Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur
PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN,
Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai
orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan sementara untuk
keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung
Merah Putih KPK, tulis ccni. (han-01)
