Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung
(MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun
terhadap hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yang diperbantukan
sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya
berinisial K.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan K terbukti
melakukan perbuatan asusila. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor
dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan
ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan
sanksi hakim nonpalu,” ujar Ketua MKH Noor Edi Yono seperti dikutip
dari situs KY, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, N
dan K disebut bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan
ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya kerap berkomunikasi.
Mereka berstatus sebagai duda dan janda.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput oleh K
menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja
hingga menuju sebuah hotel.
Di tempat tersebut, menurut MKH, terjadi hubungan seksual di
luar pernikahan yang menurut pengakuan N dilakukan dengan paksaan.
Setelah kejadian itu, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun
MKH mengatakan K mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri
berinisial NMS yang kemudian dinikahinya pada September 2022.
N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober
2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan N menghubunginya untuk bertemu
di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah
tersebut.
Saat dijemput, N disebut dalam kondisi basah karena hujan. K
mengaku telah menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid, tetapi N
menolak dan meminta agar diantar ke hotel.
K juga menyampaikan bahwa dirinya kemudian dihubungi
keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N karena keluarga
berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui
permintaan tersebut dan memblokir nomor N.
Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Dia juga
mengklaim dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi, kemudian
sepakat berdamai dan mencabut laporan.
Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena
dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K
mengaku mengikuti arahan atasannya.
Dalam sidang MKH, K juga menghadirkan dua saksi yang
meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya yang
berinisial NMS. Namun keterangan kedua saksi tersebut dinilai tidak
dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak
mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan
perdamaian antara dia dan N. Sementara Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan kepada K dengan
pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak yang masih
kecil.
Dalam pertimbangan putusan, MKH menilai keterangan K yang
menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di
luar pernikahan tidak dapat diterima. MKH menyatakan pengakuan itu
bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
Adapun hal-hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas
terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif
selama proses pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, serta janji
untuk tidak mengulangi perbuatan. MKH juga mempertimbangkan masa
pengabdian K sebagai hakim sejak 2008 dan sikap baik selama
menjalankan tugas sebagai hakim yustisial.
Sementara, hal yang memberatkan K adalah perbuatan tersebut
dilakukan ketika dia menjabat Wakil Ketua PA Dompu. “Memutuskan,
pertama, menerima pembelaan terlapor untuk sebagian. Kedua,
memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA, K telah melanggar Peraturan
Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012
tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf
C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi
harga diri angka 7,” ucap Noor Edi Yono.
Hadir dari MA sebagai anggota dalam sidang MKH tersebut,
yaitu Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara itu, KY
diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, anggota KY Abhan, F Willem
Saija, dan Setyawan Hartono, tulis dtc. (han-01)
