Jakarta, hariandialog.co.id.- – Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem
Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim
agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
MKH menjatuhkan sanksi berat kepada hakim Pengadilan
Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai hakim yustisial
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berinisial INS. MKH menjatuhkan sanksi
pemberhentian karena INS bolos kerja selama 129 hari. “Menjatuhkan
sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap
dengan hak pensiun,” kata ketua sidang MKH Jupriyadi saat membacakan
putusan, Senin (19/10/2026).
Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor. MKH
menyatakan INS telah dipanggil dua kali secara sah dan patut pada
forum MKH. “Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama
Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor
047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai
berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan
Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan
tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut,” ujar Jupriyadi.
Majelis menyatakan hukuman disiplin INS tidak berkaitan
dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. MKH
menyatakan INS pernah dihukum, namun tidak mematuhi sanksi disiplin
berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PT Sulawesi Tenggara pada
Agustus 2023, tulis dtc. (bing-01)
