Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019
terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh
tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kasus ini merupakan
pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24
tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka
saat ini telah diputus oleh pengadilan. “Sebagai kebutuhan dalam
proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru
10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya,
Selasa (10/1/2023).
Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan
Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber,
Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan
dilakukan selama 20 hari ke depan. “Terhitung 10 Januari 2023 sampai
dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis seperti ditulis kompas
Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto,
Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam
Jaya Guntur. Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan
pada Kavling C1. Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di
Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut
Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap
sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Keduanya
merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya. Setelah
pemberian suap itu, RAPBD Pemprov jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018
disahkan. Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut
Syakarin,” kata Johanis. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a)
atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bing)
