Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengamankan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) saat
menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022,
kemarin. Operasi senyap tersebut digelar langsung di dua kota besar
yakni Yogyakarta dan Jakarta.
Haryadi diamankan KPK bersama sejumlah pihak lainnya.
Haryadi dan pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut diduga
terlibat dalam praktik suap-menyuap di daerah Yogyakarta. Belum
diketahui dengan pasti terkait praktik suap-menyuap apa hingga
berujung OTT terhadap Haryadi Suyuti.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia,
Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31
Maret 2021 untuk periodik 2020. Dari dokumen yang ditilik di laman
elhkpn.kpk.go.id, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan
Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).
Adapun, harta kekayaan Haryadi meliputi tujuh bidang tanah
dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman,
serta Bantul. Merujuk data laporannya ke KPK tersebut, aset tanah dan
bangunan Haryadi ada yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, Politikus Golkar
tersebut juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota
Alphard; satu unit mobil Ford Fiesta; empat unit motor Piaggio; satu
unit motor Honda CB; satu unit motor Honda PCX; satu unit motor Yamaha
N-Max; dan satu unit motor Honda Forza. Jika ditotal, alat
transportasi Haryadi senilai Rp399 juta.
Haryadi tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya
senilai Rp4,8 miliar. Dia juga memiliki kas dan setara kas Rp185 juta.
Haryadi bahkan memiliki harta lainnya yang tercatat senilai Rp5,7
juta. Namun ternyata, Haryadi juga memiliki utang Rp1,1 miliar.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Haryadi
mencapai Rp10.551.200.000 (atau Rp10,5 miliar.
Sekadar informasi, KPK turut pula mengamankan uang pecahan
dolar Amerika Serikat dan dokumen dalam OTT Haryadi. KPK masih
menghitung jumlah riil uang pecahan dolar yang diamankan. Uang dan
dokumen yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik
suap-menyuap di daerah Yogyakarta.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status
hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT
kemarin. KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal kronologi
maupun update OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut. (haltob)
