Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan tetap memproses hukum kasus dugaan korupsi meskipun di
tahun politik.
Sikap tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)
yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres-cawapres,
caleg dan kepala daerah terkait Pemilu 2024. “KPK tentu tetap bekerja
sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah
diamanatkan Undang-undang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21/8).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan
pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK
lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,”
imbuhnya tulis cnni.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam
memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di
seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan. “Hal itu
dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum
sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata
Burhanuddin melalui keterangan tertulis.
Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan
laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres-cawapres, caleg hingga
calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black
Campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai
dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (tob)
