Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perdana gugatan perdata
yang diajukan pengacara Dr.David ML Tobing terhadap akademisi Rocky
Gerung di PN Jakarta Selatan, kemarin (22-08-2023) dimulai sekitar
pukul 10.10 di ruang 5 dipimpin hakim Djuyamto selaku ketua majelis.
Sidang setelah dibuka dengan mengetukkan palunya ke meja
hijau, hakim Djuyamto mempertanyakan pihak yang hadir dan ada
penggugat David Tobing dengan tiga orang timnya dan duduk disebelah
kanan biasanya tempatnya tergugat ada 4 orang juga pengacara
diantaranya Egy Sujana. “Saya disini selaku ikut untuk intervensi,”
kata Egi Sujana kepada awak televisi di gang antara ruang sidang 5 dan
6.
Sementara itu, David Tobing mengatakan alasan dirinya
menggugat karena sebagai Advokat dan tugasnya sebagai Advokat mau
memperjuangkan penegakkan hukum. Penegakkan Hukum itu termasuk di
antaranya Norma Kesopanan, Norma Kepatutan di dalam berbicara. “Jadi
ini alasan utama, supaya jangan setiap orang bisa semena-mena
berbicara, tetap harus beradab apalagi yang mengaku sebagai akademisi
itu harus berbicara jangan hanya mencaci maki tapi harus mencarikan
solusi. Itu yang jadi alasan saya menggugat Rocky Gerung,” kata David
kepada para wartawan.
David menjelaskan isi Petitum gugatannya supaya Hakim menghukum Rocky
Gerung untuk tidak berbicara di seminar-seminar baik on-site maupun
online. “Saya mengajukan itu karena ketika dia berbicara dengan
mencaci maki maka dampaknya akan sangat besar terutama terhadap
persatuan di Indonesia, jadi itu yang kita hindarkan di kemudian hari
tidak ada orang yang merasa superior di atas segalanya apalagi mengaku
sebagai akademisi berbicara sembarangan terutama kepada Pemerintah”
jelasnya.
“Saya pengkritik pemerintah, saya sering Gugat Presiden, Ketua DPR,
Gubernur, dan sebagainya tapi tetap ada cara-cara yang masih bisa
ditolerir bukan mencaci maki Pemimpin kita, itu maksud saya harus
diperbanyak pengkritik pemerintah tetapi tetap harus mengingat kita
manusia beradab dan berpendidikan, jadi inilah yang saya perjuangkan
ke Pengadilan, kalau Pengadilan menganggap ini memang kesopanan telah
dilanggar maka dia akan dihukum, mengenai hukumannya tergantung
Pengadilan,” terang David yang selama ini banyak menggugat terkait
kasus-kasus konsumen.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memutuskan sidang ditunda
hingga dua pekan ke depan sejak sidang pertama, Selasa, 22 Agustus
2023 dan akan dibuka kembali pada Kamis 7 September 2023
Alasan penundaan, menurut Hakim Djuyamto, karena pihak penggugat
dalam hal ini, David Tobing, salah mencantumkan alamat rumah Rocky
sehingga surat panggilan tidak sampai kepadanya.
Hakim Djuyamto mengatakan surat sudah tiga kali dikirimkan ke alamat
Rocky Gerung sesuai di dalam surat gugatan. Dari bagian jurusita
pengganti mendapat penjelasan Rocky sudah pindah alamat. Hakim
mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang
disampaikan penggugat. “Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak
hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di
dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi
alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan
panggilan,” kata Hakim Djuyamto.
David diluar persidangan membantah salah mencantumkan alamat Rocky.
David mengatakan alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas Pemilu
atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Rocky adalah salah satu pemohon uji materi tersebut.
David mengatakan alamat yang ia lampirkan berdasarkan data KTP Rocky
Gerung dalam putusan tersebut. Rocky mencantumkan alamat di Jalan
Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (red01).
