Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan 8 orang tersangka di Kementerian Tenaga Kerja dalam
kasus suap pengurusan Tenaga Kerja Asing.
Untuk membuat kasusnya terang benderang, tim penyidik KPK
sudah menggeledah kantor Kemnaker dan membawa beberapa tas berisi
dokumentasi terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada
wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei
2025.
Namun, KPK belum memerinci nama nama atau inisial para
tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan
tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
buka-bukaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini tengah diusut KPK.
Yassierli mengatakan pihaknya sudah mencopot pejabat yang
diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Termasuk juga mohon dicatat
bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga
terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta
Selatan, Selasa, 20 Mei 2025. (tob).
