Jakarta, hariandialog.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki adanya dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyeret SYL. KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kediaman resmi SYL dan kantor Kementan. KPK juga telah mencegah SYL, anggota keluarganya, dan beberapa pejabat di lingkungan Kementan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelum diumumkan secara resmi, SYL sepertinya sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Karenanya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan ini, KPK menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan SYL. KPK juga berharap gugatan praperadilan ini tidak disalahgunakan untuk menghindari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.(Tile)
